MATERI US PPKn
1. MACAM MACAM NORMA
1.
Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
2.
DESKRIPSI TEORI KEADILAN
MENURUT ARISTOTELES
3.
MACAM PERADILAN DI INDONESIA
1. MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara yang tertinggi
dari badan peradilan lainnya yang berada di Indonesia. Berikut adalah
kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung.
· Mengadili
pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung,
kecuali undang-undang menentukan lain.
· Kewenangan
lainnya yang diberikan undang-undang.
· Menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhdap undang-undang.
Berikut adalah kewenangan Mahkamah Agung dalam hal yang
berkaitan dengan lembaga negara.
· Memberikan
pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
· Mahkamah
Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pertahanan.
· Ketentuan
mengenai pemberian keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum
kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan diatur dalam undang-undang
Berikut adalah kewajiban
dan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung dalam kaitannya dengan lembaga
peradilan yang ada dibawahnya.
· Melakukan
pengawas tertinggi terhadap penyelenggaran peradilan pada semua badan peradilan
yang berada dibawahnya dalam menyelanggarakan kekuasaan kehakiman.
· Mahkamah
Agung melakukan pengawas tertinggi terhdapa pelaksanaan tugas administrasi dan
keuangan.
· Meminta
keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua
badan peradilan yang berada dibawahnya.
· Memberi
petunjuk, teguran atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan
yang berada dibawahnya.
· Dalam
melakukan pengawas, Mahkamah Agung tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
Hakim agung ditetapkan oleh
presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR yang sebelumnya telah diusulkan
oleh Komisi Yudisial. DPR memilih satu dari tiga nama calon hakim agung yang
diusulkan oleh Komisi Yudisial. Ketua dan wakil ketua Mahkamah agung dipilih
dari dan oleh hakim agung, kemudian ditetapkan oleh presiden. Adapun ketua muda
Mahkamah Agung ditetapkan oleh presiden di antara hakim agung yang diajukan
oleh ketua Mahkamah Agung.
2. PERADILAN UMUM
Peradilan umum adalah salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Berikut adalah lembaga-lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di
lingkungan peradilan umum.
a) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri dibentuk
berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan negeri berkedudukan di kota madya
atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau
kabupaten. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, serta
menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Pengadilan negeri merupakan pengadilan
tingkat pertama. Susunan pengadilan negeri terdiri dari pimpinan, hakim
anggota, panitera, sekertaris dan juru sita. Adapun pimpinan pengadilan negeri
tediri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Dalam setiap pengadilan
negeri terdapat beberapa orang hakim dan pembagian tugas di antara mereka
diatur oleh kepala pengadilan. Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
presiden atas usul ketua Mahkamah Agung.
b) Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan pengadilan tinggi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekertaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi disebut hakim tinggi. Berikut adalah tugas dan wewenang pengadilan tinggi:
b) Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan pengadilan tinggi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekertaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi disebut hakim tinggi. Berikut adalah tugas dan wewenang pengadilan tinggi:
· Mengadili
perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
· Mengadili
di tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili
antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
· Menjaga
jalannya peradilan d tingkat peradilan negeri agar peradilan diselenggarakan
dengan seksama dan sewajarnya.
· Memberikan
keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah
apabila diminta.
· Tugas
atau kewenangan ialah berdasar undang-undang.
UU No 49 Tahun 2009 tentang
Peradilan Umum sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 1986
tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan
mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi, baik menyangkut teknis yudisial
maupun nonyudisial yaitu urusan organisasi, administrasi dan finansial berada
dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Adapun untuk menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal
dilakukan oleh Komisi Yudisial. Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang peradilan umum dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar
dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian
peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan paralel dengan prinsip
integritas dan akuntabilitas hakim.
Selain itu dalam
undang-undang yang terbaru ini disebutkan juga mengenai diperbolehkannya
dibentuk pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dan yang bertugas
untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara adalah hakim adhoc.
3. PERADILAN AGAMA
Hal mengenai peradilan
agama diatur dalam UU No 5 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas UU No 7
Tahun 1989 tentang peradilan agama. Peradilan agama merupakan salah satu
pelaksanana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara perdata tertentu. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan
agama dilakukan oleh pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama
dan pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding. Pengadilan
agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekertaris dan juru sita.
Adapun susunan pengadilan tinggi agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota,
panitera dan seketaris. Tugas dan wewenang pengadilan agama adalah memeriksa,
memutus dan menyelsaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang
yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sedekah. Berikut adalah tugas
dan wewenang pengadilan tinggi agama:
Mengadili perkara yang menjadi keweanngan pengadilan agama dalam tingkat banding.
Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama didaerah hukumnya.
Pengadilan tinggi agama
dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam
kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Tugas dan Kewenangan lain
yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4. PERADILAN MILITER
Peradilan militer merupakan
pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk
menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara. Dalam peradilan militer terdapat istilah oditurat.
Oditurat yaitu badan pelaksana kekuasaan pemerintah negara di bidang penuntutan
dan penyidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan pelimpahan
dari panglima TNI dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahankan
keamanan negara. Berikut adalah keweangan pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer:
a. Mengadili tindak pidana
yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
1) Prajurit
2) Yang berdasarkan
undang-undang dipersamakan dengan prajurit
3) Anggota suatu
golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai
prajurit berdasarkan undang-undang
4)Seseorang yang
tidak masuk golongan pada poin di atas 1) 2) 3) tetapi di atas keputusan
panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
b. Memriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan yang bersenjata.
c. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari sebagai berikut:
b. Memriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan yang bersenjata.
c. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari sebagai berikut:
· Pengadilan
militer
· Pengadilan
militer tinggi
· Pengadilan
militer utama
· Pengadilan
militer pertempuran
5. PERADILAN TATA USAHA
NEGARA
Hal Mengenai peradilan tata
usaha negara diatur dalam UU No 51 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas
Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam
undang-undang tersebut dijelaskan bahwa peradan tata usaha negara adalah salah
satu pelaksana kekuasaan kehakimanbagi rakyat pencari keadilan terhadap
sengketa tata usaha negara.
Adapaun yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, baik dipusat maupun daerah sebagai akibat dikeluarkannya perundang-undangan yang berlaku. ADapun yang dimaksud dengan tata usaha negara adlah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara di laksanakan oleh PTUN yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan PTUN yang merupakan pengadilan tingkat banding. Berikut beberapa permasalahan yang menjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara:
Adapaun yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, baik dipusat maupun daerah sebagai akibat dikeluarkannya perundang-undangan yang berlaku. ADapun yang dimaksud dengan tata usaha negara adlah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara di laksanakan oleh PTUN yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan PTUN yang merupakan pengadilan tingkat banding. Berikut beberapa permasalahan yang menjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara:
· Bidang
HAM berupa gugatan maupun permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik
seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur
hukum.
· Bidang
ekonomi berupa gugatan maupun permohonan yang berhubungan dengan pajak, merek,
agraria dan sebagainya.
· Bidang
sosial berupa gugatan maupun permohonan terhadap keputusan administrasi
mengenai penolakan permohonan izin.
· Bidang function publique berupa gugatan maupun
permohonannya yang berkaitan dengan staus atau kedudukan seseorang, misalnya
mengenai kepegawaian, pemberhentian hubungan kerja dan lain-lain.
6. PENGADILAN KHUSUS
Pengadilan Khusus adalah
pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan
peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
Adapun hakim adhoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian
dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadilian memutus suatu
perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Sebenarnya pengadilan khusus bukanlah lembaga sendiri yang terpisah dari masing-masing lingkungan perasilan. Akan tetapi, setiap lingkungan peradilan dapat membentuk pengadilan khusus yang artinya bersifat kamar (chamber). Saat ini terdapat beberapa pengadilan khsusus, diantaranya pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Keduanya berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan tipikor dibentuk berdasarkan amanat UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
7. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah
salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasan kehakiman yang merdekauntuk
menyelenggarkan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan
Mahkamah Konstitusi adalah di ibu kota negara Republik Indonesia. Aturan
mengenai Mahakmah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 C dan UU No 8 Tahun
2011 tentang perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi berjumlah 9 Orang, yaitu satu orang ketua merangkap anggotasatu orang wakil ketua merangkap anggota dan 7 orang anggota hakim konstitusi. Berikut adalah wewenang Mahkamah Konstitusi:
· Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
· Memutus
engketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
· Memutus
pembubaran partai politik.
· Memutus
perselisishan tentang hasil pemilu.
· Memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiantan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip dari kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara
dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaran
negara, sehingga keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah nyata untuk
dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara.
8. KOMISI YUDISIAL (KY)
Selain lembaga-lembaga yang
telah disebutkan di depan, terdapat satu lembaga yang mempunyai pernan penting
dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim
agung serta pengawasan terhdapa hakim yang transparan dan partisipatif guna
menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim
meskipun lembaga tersebut bukan termasuk lembaga pemegang kekauasaan kehakiman.
Lembaga tersebut adalah Komisi Yudisial. Perihal mengenai Perubahan atas UU No
22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Tujuan dari pembentukan Komisi Yudisial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lannnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasan maupun pihak lain.
Gagasan pembentukan Komisi Yudisial adalah adanya komitmen politik untuk meberlakukan sistem satu atap yaitu pemindahan kewenaan administrasi, personal, keuangan dan oraganisasi pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Ke Mahakamah Agung. Gagasan Pembenrukan Komisi Yudisial ini merupakan salah satu agenda reformasi hukum yang menuntut untuk segara dilaksanakan.
Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Adapun keanggotaan Komisi Yudisial terdiri dari pimpiinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota, di mana anggota terdiri dari 7 orang. Komisi Yudisial merupakan pejabat negara yang terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, maupun anggota masyarakat. Berikut adalah wewenang Komisi Yudisial:
· Mengusulkan
Pengangkatan Hakim agung kepada DPR (Dalam halini Komisi Yudisial bertugas
untuk melakukan pendaftaran, menyeleksi, menetapkan dan mengajukan calon hakim
kepada anggota DPR)
· Menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh
lingkungan peradilan.
Dalam rangka melaksanakan
wewenangnya yaitu menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga
perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhdapa
perilaku hakim. Berikut adalah tugas-tugasa pengawasan tersebut:
· Menerima
laporan masyrakat mengenai perilaku hakim.
· Meminta
laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
· Memeriksa
dugaan pelanggan perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
· Memanggil
dan meminta keetenrangan dari hakim yang didugan melanggar kode etik perilaku
hakim.
· Membuat
laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi untuk disampaikan kepada
Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, yang tindasnya disampain kepada
Presiden dan DPR.
4.
PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI DI INDONESIA
5.
WNI BERDASAR PASAL I UU No. 12 TAHUN 2006
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang
asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan
tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan,
termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah
Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia,
Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
6.
BENTUK KESADARAN BERBANGSA
DAN BERNEGARA
1. Geopolitik
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah, dan ilmu sosial yang merujuk kepada
percaturan politik internasional .geopolitik mempelajari makna strategis dan
politik satu wilaah geografi yang mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam
wilayah tersebutbeberapa pandangan ahli geopolitik antara lain sebagai berikut.
a. Frederich Ratzel
1. Dalam hal – hal
tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme
yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2. Negara identik
dengan suatu ruang yang di tempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi tersebut, makin besar kemun gkinan kelompok
politik itu tumbuh.
3. Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hokum alam
4. Semakin tinggi
budaya suatu bangsa, semakin mbesar kebutuhannya akan sumber daya alam.
b. Rudolf Kjellen
1. Negara merupakan
satuan biologis, suatu organisme hidup, yang
memiliki intelektual.
Negara dimingkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luasagar kemampuan dan
kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu
system politik/ pemerintahan yang meliputi bidang – bidang: geopolitik, ekonomi
politik, demo politik, social politik, dan krato politik.
3. Negara tidak
harus bergantung pada sumber pembekalan luar.
c. Karl Haushofer
geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan soal-soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan soal-soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Dalam rangka memahami geopolitik indonesia,
pandangan atau wawasan nasional haruslah sama. Pelaksanan pembangunan yang
tidak disertai wawasan pembangunan yang sama. Pelaksanaan pembangunanyang tidak
disertai wawasan pembangunan yang samadi antara para pelaksananya dapat
menyebabkan pembangunan tesebut terhambat. Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan
suatu pemahaman bersama tentang konsep wawasan nusantara yang akan diuraikan
dalam pembahasan berikutnya.
2. Wawasan
Nusantara
Kata wawasan menunjukkan cara pandang, cara melihat,
dan kata tinjau individu. Sementara itu, kata nusantara merupakan rangkaian
dari kata ”nusa” dan “antara”, sebagai suatu konsepsi untuk menggambarkan
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau pulau yang terletak di antara Benua
Asia dan Australia. Berdasarkan dua pengertian tersebut, Wawasan nusantara
didefinisikan sebagai cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan keerhidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini
diperlukan untuk mengatasi segala bentuk hambatan,ancaman, tantangan, dan
gangguan dalam rangga mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Unsur dasar konsep wawasan nusantara terdiri dari
wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct).
a. Wadah
(contour)
Wadah merupakan tempat
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berbagai kegiatan kenegaraan lain yang
meliputi seluruh wilayah indonesia dalam bentuk organisasi pemerintahan, yaitu
eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b. Isi (content)
Isi adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional dalm
pembukaan UUD 1945
c. Tata
laku (conduct)
Tata laku merupakan salah satu hasil interaksi
antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku yang terlihat dan tidak
terlihat. Tata laku yang tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku
dalam menyikapi dan mengatasi berbagai persoalan bangsa dengan memperkuat jati
diri dan kepribadian bangsa indonesia. Adapun tata laku yang tidak terlihat
mencerminkan jiwa semangat dan mentalitas yang baik sebagai bangsa indonesia.
a. Konsep wawasan nusantara
Konsep
wawasan nusantara mencakup persatuan dan kesatuan di bidang politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
1) Konsep
kesatuan politik
Sebagai suatu konsep
kesatuan politik wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Kedaulatan
wilayah nasional beserta kekayaannya meruoakan satu kekuasaan wilayah, wadah,
ruang hidup, kesatuan matra seluruh bangsa, modal, dan milik bangsa indonesia
b. Bangsa
indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa
daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan YME
harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya
c. Secara
psikologis, bangsa indonesia juga harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekaddalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Pancasila
adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkanmenuju tujuannya.
e. Seluruh kepulauan
nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum
nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2) Konsep
kesatuan ekonomi
Sebagai
satu kesatuan ekonomi, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai
berikut.
a) Kekayaan
wilayah nusantara adalah modal dan milik bangsa. Seluruh keperluan hidup sehari
hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b) Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri ciri khas yang dimiliki oleh daerah daerah dalam pengembangan
kehidupan ekonominya.
c) Kehidupan
perekonomian di wilayah Nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang di
selenggarakan atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat
Dengan
adanya UU No. 33 dan 34 tahun 2004, tentang pemerintah daerah dan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah, ruang pengelolaan ekonomi menjadi perhatian
bersama seluruh unsur masyarakat. Dalam undang undang tersebut, di berikan
kewenangan khusus kepada daerah untuk melakukan pengelolaan ekonomi
rakyat dengan harapan dapat meningkatkan potensi ekonomi daerah.
Implementasi wawasan Nusantara harus mampu menciptakan tatanan ekonomi yang
menjamin pemenuhan kebutuhan diri, kesejahteraan, kemakmuran secara merata dan
adil. Selain itu, implementasi mencerminkan adanya tanggung jawab dalam
pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat dan
kelestarian SDA itu sendiri.
3) Konsep
kesatuan sosial budaya
Sebagai satu kesatuan sosial budaya, wawasan
Nusantara mengandung pengertian sebagai berikut.
a.) Masyarakat Indonesia
sebagai satu bangsa memiliki kehidupan yang serasi dan selaras dengan tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang sesuai dengan tingkat
kemajuan bangsa.
b.) Budaya Indonesia, pada
hakikatnya, adalah satu. Corak ragam budaya menggambarkan kekayaan yang menjadi
modal dan landasan pengembangan bangsa.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku
bangsa, adat istiadat, tradisi, bahasa, dan agama. Diperlukan kesadaran untuk
saling menghormati dan bekerja sama untuk mewujudkan tujuan nasional dengan
berprinsip pada Bhinneka Tunggal Ika.
Implementasi wawasan Nusantara akan menciptakan
kehidupan masyarakat yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai karunia Sang Pencipta. Selain itu, implementasi menciptakan
kehidupan yang rukun dan bersatu tanpa membeda bedakan suku, asal daerah,
agama, kepercayaan, serta golongandan status sosial.
4) Konsep
kesatuan pertahanan keamanan
Sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, wawasan
Nusantara mengandung pengertian sebagai berikut.
a.) Ancaman terhadap satu
pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh
bangsa dan negara.
b.) Tiap tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Dalam UU No. 332 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa satu dari urusan pemerintahan yang
menjadi urusan pemerintahan yang menjadiurusan pemerintah pusat adalah
pertahanan keamanan. Pertimbangan yang menjadi dasar peraturan tersebut adalah
kepentingan nasional. Meskipun demikian, tanggung jawab keamanan sesungguhnya
merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai mana tercantum dalam UUD 1945.
Implementasi wawasan nusantara diharapkan mampu menumbuh kembangkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa, membentuk sikap bela negarapada setiap warga
negara. Hal ini merupakan modal utama yang akan menggerakan partisipasi warga
negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman.
Dari
empat pokok wawasan nusantara yang telah dijelaskan, kita dapat menarik
kesimpulan bahwa bagi bangsa indonesia, orientasi politik adalah bagaimana
mempertahankan ruang hidup sebagai suatu kesatuan wilayah NKRI. Penerapan
wawasan nusantara harus tercermin pada setiap pola pikir, sikap, dan tindakan
yang senantiasa mendahulukan kepentingan nasional.
b. Tujuan wawasan nusantara
wawasan nusantara secara umum bertujuan untuk
mewujudkan nasionalisme yang tinggi dan meningkatkan persatuan di segala aspek
kehdupan warga negar indonesia. Kemudian penjelasa tersebut dibagi ke dalam dua
tujuan pokok yaitu, tujuan kedalam dan ke luar
1. Tujuan kedalam wawasan nusantara adalah untuk
mewujudkan kesatuan dalam aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun
aspek sosial
2. Tujuan ke luar wawasan nusantara adalah ikut
serta dalam mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat
manusia
c. Fungsi wawasan nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu rambu dalam
menentukan segala kebijakan,keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional. Selain itu, wawasan nusantara
juga memilik fungsi sebagai berikut :
1. Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran serta
semangat kebangsaan indonesia
2. Menanamkan dan memupuk kecintaan terhadap tanah
air di indonesia sehingga muncul kerelaan berkorban untuk membelanya
3. Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak,
kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga tehadap negara indonesia
4. Mengembangkan kehidupan bersama yang
multikultural dan plural berdasarkan nilai nilai persatuan dan kesatuan
5. Megembangkan keberadaan masyarakat madanisebagai
pengembangan kekuasaan pemerintah
7.
CIRI CIRI PATRIOTISME
8.
PEMBAGIAN BATAS WILAYAH LAUT
OLEH PBB
Indonesia merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia. Garis pantainya sekitar
81.000 km. Wilayah lautnya meliputi 5,8 juta km2 atau sekitar 70% dari luas
total wilayah Indonesia. Luas wilayah laut Indonesia terdiri atas 3,1 juta km2
luas laut kedaulatan dan 2,7 juta km2 wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
(ZEEI).
Wilayah laut Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang. Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan denganTerritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda.Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluarIndonesia.
Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB.
Wilayah laut Indonesia sangat luas. Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi
tiga, yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi
eksklusif.Wilayah laut Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang. Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan denganTerritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda.Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluarIndonesia.
Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB.
1. Zona Laut Teritorial
Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
2.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia.
Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut
juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia.
Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut
juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini
negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini
negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.
9.
SYARAT NATURALISASI BIASA
Syarat-syarat memperoleh
Naturalisasi di Indonesia sendiri menurut
UU No.12 Tahun 2006 adalah:
a. Naturalisasi Biasa. Syarat-syaratnya:
1. Telah berusia 21 Tahun.
2. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai Rp. 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Mempunyai mata pencaharian tetap.
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
a. Naturalisasi Biasa. Syarat-syaratnya:
1. Telah berusia 21 Tahun.
2. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai Rp. 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Mempunyai mata pencaharian tetap.
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
10.
KEKUASAAN
NEGARA MENURUT JOHN LOCKE
Teori
Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke (1632-1704)
Pemikiran
John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang
ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam
karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja
(mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik
(property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi
manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh
berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Mengapa Locke menulis sedemikian
pentingnya masalah kerja ini ?
Dalam
masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam
posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara
sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih
beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang
dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun
kastil.
Negara
ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain,
demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya
kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu.
Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif,
Eksekutif dan Federatif.
Kekuasaan
Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus
dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya
secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang
mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah
masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke
dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi
Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu
Inggris.
Eksekutif
adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal
ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan
raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri
undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
Federatif
adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan
lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan
ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri,
menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan
ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.
Dari
pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3
kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan
kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian
Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan
Perancisnya, Montesquieu.
11.
PASAL 10 KUHP
Dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP. Yang termasuk dalam hukuman pokok
yaitu:
1.
hukuman mati,
2.
hukuman penjara,
3.
hukuman kurungan,
4.
hukuman denda.
Yang termasuk hukuman tambahan yaitu:
1.
pencabutan beberapa
hak tertentu,
2.
perampasan barang yang
tertentu,
3.
pengumuman keputusan
hakim.
12.
THE FOUR FREEDOM OF WAR
The
four freedom adalah empat macam kebebasan yang dikemukakan oleh presiden
Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt pada awal perang
dunia ke II dalam menghadapi Gerakan Nazi Jerman.
Empat
macam kebebasan itu meliputi :
1.) Freedom of Speech (Kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat).
2.) Freedom of Religion (Kebebasan beragama).
3.) Freedom from fear (Kebebasan dari ketakutan).
4.) Freedom from want (Kebebasan dari kemiskinan).
1.) Freedom of Speech (Kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat).
2.) Freedom of Religion (Kebebasan beragama).
3.) Freedom from fear (Kebebasan dari ketakutan).
4.) Freedom from want (Kebebasan dari kemiskinan).
13.
6 MACAM HAM YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT
Hak Asasi Pribadi
Hak
asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
Hak kebebasan untuk dapat bergerak,
bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan dalam mengeluarkan
atau menyatakan suatu pendapat.
Hak kebebasan dalam memilih dan juga
aktif berorganisasi.
Hak kebebasan dalam memilih,
memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
Hak
Asasi Politik
Hak
asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari
hak asasi politik sebagai berikut :
Hak dalam memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan umum.
Hak ikut serta dalam berbagai
kegiatan pemerintahan.
Hak guna dalam membuat dan
mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat serta mengajukan
usulan petisi.
Hak
Asasi Hukum
Hak
asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu
hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
Hak guna mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum serta pemerintahan.
Hak menjadi pegawai negeri sipil
atau PNS.
Hak untuk mendapat layanan dan
perlindungan hukum.
Hak
Asasi Ekonomi
Hak
asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
Hak kebebasan dalam melakukan
berbagai kegiatan jual beli.
Hak kebebasan dalam mengadakan
perjanjian kontrak.
Hak kebebasan dalam menyelenggarakan
kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
Hak kebebasan untuk mempunyai
sesuatu.
Hak memiliki serta mendapatkan
pekerjaan yang layak.
Hak
Asasi Peradilan
Hak
asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara
pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
Hak dalam mendapatkan pembelaan
hukum di depan pengadilan.
Hak persamaan dalam perlakuan
penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
Hak
Asasi Sosial Budaya
Hak
asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam
bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
Hak dalam memilih, menentukan, serta
mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak dalam mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan juga minat.
14.
MENURUT MIRIAM BUDIARDJO
Menurut Budiardjo (2003),ada empat fungsi partai politik, yaitu
komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengelolaan
konflik. Penjabaran dari keempat fungsi tersebut, adalah sebagai berikut:
·
Sarana Komunikasi Politik:
Partai politik bertugas menyalurkan beragam aspirasi masyarakat dan menekan
kesimpangsiuran pendapat di masyarakat. Keberadaan partai politik menjadi wadah
penggabungan aspirasi anggota masyarakat yang senada (interest aggregation) agar dapat di rumuskan secara lebih
terstruktur atau teratur (interest articulation). Selanjutnya, partai politik merumuskan aspirasi tersebut
menjadi suatu usulan kebijak(sana)an, untuk diajukan kepada pemerintah agar
menjadi suatu kebijakan publik. Di sisi lain, partai politik bertugas membantu
sosialisasi kebijakan pemerintah, sehingga terjadi suatu arus informasi
berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat.
15.
PERATURAN PERUNDANGAN HAM DI
INDONESIA
Dasar Hukum HAM di Indonesia - Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan
normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang
menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain Penjelasan 1. UUD 1945
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain Penjelasan 1. UUD 1945

a) Hak atas persamaan keududukan
dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
b) Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
c) Hak berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d) Hak memeluk dan
beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
e) Hak dalam usaha
pembelaan negara, Pasal 30
f) Hak mendapat
pengajaran, Pasal 31
g) Hak menikmati dan
mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h) Hak di bidang
perekonomian, Pasal 33
i) Hak fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.
2.
Undang-Undang
a) UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
b) UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers
c) UU Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM
d) UU Nomor 9 Tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara
e) UU Nomor 5 Tahun 1998
tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f) UU Nomor 9 Tahun
1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
g) UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
h) UU Nomor 20 Tahun 1999
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
16.
MACAM PELANGGARAN HAM DAN
CONTOHNYA
17.
UUD NRI PASAL 23
BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang. ***)
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan
di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. ***)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan
Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. ***)
18.
WEWENANG MK
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1
(satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
19.
PERBEDAAN STRUKTUR
KETATANEGARAAN RI SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
Sebelum Amandenen UUD
1945
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
20.
SUMBER KEUANGAN NEGARA
Pajak
Pajak merupakan salah satu pos penerimaan negara yang utama. Pajak merupakan hak pungutan resmi pemerintah berdasarkan undang-undang. Pajak itu dikenakan kepada wajib pajak, yaitu individu, kelompok, maupun suatu badan usaha yag wajib membayar pajak kepada pemerintah. Pajak berperan sangat penting karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dapat menjamin kelangsungan pembangunan sosial. Wajib pajak yang telah ikut serta dalam membayar pajak berarti mereka telah membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan nasional.
Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pembayar retribusi ini merupakan pihak yang telah menerima manfaat atas fasilitas pemerintah, seperti retribusi pasar, retribusi parkir, dan jenis retribusi lainnya. Pajak dan retribusi berbeda dalam hal penerimaan manfaat. Jika dalam retribusi, pembayar retribusi dapat merasakan manfaat secara langsung, namun pembayar pajak tidak dapat merasakan manfaatnya secara langsung dan tidak semua orang dapat menikmati hasil pemanfaatan pajak secara merata.
Keuntungan BUMN
BUMN adalah perusahaan negara yang mengelola sumber daya yang strategis dan menguasai hajat hidup banyak orang. Sebagai perusahaan negara, BUMN memiliki kewajiban utama dalam melayani kepentingan umum dan kadangkala BUMN pun dapat memperoleh laba dari hasil kegiatannya. Laba tersebut merupakan salah satu penerimaan negara karena BUMN adalah milik negara. Apabila suatu BUMN mampu bekerja secara efektif dan efisien, maka BUMN dapat memperoleh laba yang besar sehingga secara otomatis meningkatkan penerimaan negara pula.
Pinjaman dan Hibah (Bantuan)
Setiap negara memiliki sumber penerimaan, akan tetapi apabila dari penerimaan tersebut belum dapat mencukupi kebutuhan konsumsi negara, maka dapat mengajukan pinjaman berupa investasi maupun pinjaman dari dalam atau luar negeri. Pinjaman yang diperoleh pemerintah merupakan utang yang nantinya harus dibayar kembali beserta bunganya sedangkan hibah atau bantuan biasanya didapat dari negara lain dan tidak perlu dikembalikan.
Penjualan Kekayaan Negara
Suatu negara memiliki sumber daya yang menjadi kekayaan negara. Kekayaan tiap negara tidaklah sama, sehingga Anda pernha mendengar bahwa adanya negara yang kelebihan atau kekurangan sumber daya. Oleh karena itu, kekayaan negara berupa barang tambang, hasil hutan, hasil pertanian, dsb. dapat dijual ke negara lain untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. BUMN umumnya adalah pihak yang melakukan penjualan kekayaan negara.
Penerimaan Bea dan Cukai
Bea dan cukai adalah pungutan resmi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang tertentu yang masuk atau yang keluar dari suatu negara. Dengan demikian, bea dan cukai terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Oleh karena itu, barang-barang tertentu yang masuk atau keluar suatu wilayah negara diharuskan membayar sejumlah biaya yang dapat disetarakan sebagai pajak tidak langsung.
Pajak merupakan salah satu pos penerimaan negara yang utama. Pajak merupakan hak pungutan resmi pemerintah berdasarkan undang-undang. Pajak itu dikenakan kepada wajib pajak, yaitu individu, kelompok, maupun suatu badan usaha yag wajib membayar pajak kepada pemerintah. Pajak berperan sangat penting karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dapat menjamin kelangsungan pembangunan sosial. Wajib pajak yang telah ikut serta dalam membayar pajak berarti mereka telah membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan nasional.
Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pembayar retribusi ini merupakan pihak yang telah menerima manfaat atas fasilitas pemerintah, seperti retribusi pasar, retribusi parkir, dan jenis retribusi lainnya. Pajak dan retribusi berbeda dalam hal penerimaan manfaat. Jika dalam retribusi, pembayar retribusi dapat merasakan manfaat secara langsung, namun pembayar pajak tidak dapat merasakan manfaatnya secara langsung dan tidak semua orang dapat menikmati hasil pemanfaatan pajak secara merata.
Keuntungan BUMN
BUMN adalah perusahaan negara yang mengelola sumber daya yang strategis dan menguasai hajat hidup banyak orang. Sebagai perusahaan negara, BUMN memiliki kewajiban utama dalam melayani kepentingan umum dan kadangkala BUMN pun dapat memperoleh laba dari hasil kegiatannya. Laba tersebut merupakan salah satu penerimaan negara karena BUMN adalah milik negara. Apabila suatu BUMN mampu bekerja secara efektif dan efisien, maka BUMN dapat memperoleh laba yang besar sehingga secara otomatis meningkatkan penerimaan negara pula.
Pinjaman dan Hibah (Bantuan)
Setiap negara memiliki sumber penerimaan, akan tetapi apabila dari penerimaan tersebut belum dapat mencukupi kebutuhan konsumsi negara, maka dapat mengajukan pinjaman berupa investasi maupun pinjaman dari dalam atau luar negeri. Pinjaman yang diperoleh pemerintah merupakan utang yang nantinya harus dibayar kembali beserta bunganya sedangkan hibah atau bantuan biasanya didapat dari negara lain dan tidak perlu dikembalikan.
Penjualan Kekayaan Negara
Suatu negara memiliki sumber daya yang menjadi kekayaan negara. Kekayaan tiap negara tidaklah sama, sehingga Anda pernha mendengar bahwa adanya negara yang kelebihan atau kekurangan sumber daya. Oleh karena itu, kekayaan negara berupa barang tambang, hasil hutan, hasil pertanian, dsb. dapat dijual ke negara lain untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. BUMN umumnya adalah pihak yang melakukan penjualan kekayaan negara.
Penerimaan Bea dan Cukai
Bea dan cukai adalah pungutan resmi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang tertentu yang masuk atau yang keluar dari suatu negara. Dengan demikian, bea dan cukai terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Oleh karena itu, barang-barang tertentu yang masuk atau keluar suatu wilayah negara diharuskan membayar sejumlah biaya yang dapat disetarakan sebagai pajak tidak langsung.
21.
TUJUAN
NEGARA
Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu
menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas
melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal
order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan
tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris
negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti
oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana
terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap
orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan,
ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan
bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus
disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia?
Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945,
yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
23.
KONSEKUENSI
TERHADAP ADANYA PERUBAHAN UUD NRI 1945
24.
MACAM
ORGANISASI REGIONAL & INTERNASIONAL
25.
PENDUDUK
INDONESIA
Orang
yang tinggal di daerah tersebut
Orang
yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan
kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan
bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
26.
FAKTOR PENYEBAB
TERAJDINYA PELANGGARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri
sendiri
b.
Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
c.
Sikap tidak toleran
d.
Penyalahgunaan kekuasaan
e.
Ketidaktegasan aparat penegak hokum
f.
Penyalahgunaan teknologi
*Materi ini saya ambil dari beberapa sumber, mohon maaf tidak menyantumkan sumbernya. Semoga pahala terus mengalir. Aamiin
Komentar
Posting Komentar